Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan mengeluarkan instruksi tentang larangan Apple MacBook Pro 15 inch
untuk dapat diangkut di bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
Instruksi yang tertuang ini terdapat dalam surat
No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019, yaitu menyebutkan bahwa langkah ini
dilakukan untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan. Larangan ini juga dikhususkan
untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga tahun 2017.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti juga
mengatakan bahwa larangan tersebut karena ditemukan potensi dalam kegagalan
baterai yang dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kebakaran di dalam pesawat.
"Karena ditemukan potensi untuk kegagalan
baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran di dalam pesawat,"
kata Polana dalam keterangannya,
Jika laptop tersebut dapat dibawa sebagai bagasi
kabin, maka para penumpang diminta untuk mematikan daya laptop tersebut, tidak
dalam keadaan sleep mode, dan tidak dalam mengisi ulang baterai laptop selama
dalam penerbangan berlangsung dan juga tidak dapat dibawa sebagai bagasi yang
tercatat ataupun kargo.
Pihaknya juga meminta kantor Otoritas Bandar Udara
(OBU), operator bandara, dan maskapai untuk harus mematuhi kebijakan ini dan
melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada para calon
penumpang untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan.
Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan lagi
untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah
merupakan produk yang di recall (ditarik kembali), pengguna juga dapat
mengunjungi laman https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
PT Angkasa Pura II (Persero) juga menginstruksikan
kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar dapat melakukan
pemeriksaan yang intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat dapat steril
dari Macbook Pro yang dilarang Kementerian Perhubungan.
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada
tahun 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam
Macbook Pro model itu juga ditemukan adanya potensi dalam kegagalan baterai
(overheat) yang bisa mengganggu keselamatan dalam penerbangan.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang juga
dilakukan dua kali oleh para personil Avsec menggunakan metal detector yakni
pada post Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
"Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan pada
saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan
memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang akan masuk ke dalam
bagasi tercatat atau kargo pesawat," jelas SVP of Corporate Secretary
& Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai dalam keterangannya
Sementara itu, kata Rifai, dalam pemeriksaan pada
Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang ingin menuju boarding lounge.
"Di samping itu, juga pada saat memproses
check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada para penumpang
pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat
Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu," katanya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti
mengungkapkan bahwa MacBook Pro yang dilarang masuk bagasi ialah yang memiliki
jenis tertentu, yakni MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga
2017.
"Antisipasi dalam penanganan permasalahan
laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015 ini, yang
dipasarkan pada periode September 2015-Februari 2017," kata Polana dalam
keterangannya,
Dia menambahkan, bahwa gadget jenis tertentu itu juga
dilarang karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Karena ditemukan potensi dalam kegagalan
baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," katanya.
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin,
maka para penumpang harus diminta untuk mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku.
Yang pertama, harus mematikan daya laptop, laptop tidak dalam keadaan sleep
mode dan tidak dalam mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan.
.
No comments:
Post a Comment