--> MacBook Pro Dilarang Masuk Bagasi Pesawat! | DirBisnis

Tutorial | Bisnis | Finance

Saturday, August 31, 2019

MacBook Pro Dilarang Masuk Bagasi Pesawat!

| Saturday, August 31, 2019

MacBook Pro Dilarang Masuk Bagasi Pesawat!

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi tentang larangan Apple MacBook Pro 15 inch untuk dapat diangkut di bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.

Instruksi yang tertuang ini terdapat dalam surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019, yaitu menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan. Larangan ini juga dikhususkan untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga tahun 2017.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti juga mengatakan bahwa larangan tersebut karena ditemukan potensi dalam kegagalan baterai yang dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kebakaran di dalam pesawat.

"Karena ditemukan potensi untuk kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran di dalam pesawat," kata Polana dalam keterangannya,
Jika laptop tersebut dapat dibawa sebagai bagasi kabin, maka para penumpang diminta untuk mematikan daya laptop tersebut, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak dalam mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan berlangsung dan juga tidak dapat dibawa sebagai bagasi yang tercatat ataupun kargo.

Pihaknya juga meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk harus mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada para calon penumpang untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan.

Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan lagi untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali), pengguna juga dapat mengunjungi laman https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.

PT Angkasa Pura II (Persero) juga menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar dapat melakukan pemeriksaan yang intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat dapat steril dari Macbook Pro yang dilarang Kementerian Perhubungan.

Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada tahun 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model itu juga ditemukan adanya potensi dalam kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan dalam penerbangan.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang juga dilakukan dua kali oleh para personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada post Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.

"Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan pada saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang akan masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat," jelas SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai dalam keterangannya

Sementara itu, kata Rifai, dalam pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang ingin menuju boarding lounge.

"Di samping itu, juga pada saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada para penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu," katanya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa MacBook Pro yang dilarang masuk bagasi ialah yang memiliki jenis tertentu, yakni MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.

"Antisipasi dalam penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015 ini, yang dipasarkan pada periode September 2015-Februari 2017," kata Polana dalam keterangannya,

Dia menambahkan, bahwa gadget jenis tertentu itu juga dilarang karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.

"Karena ditemukan potensi dalam kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," katanya.

Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka para penumpang harus diminta untuk mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku. Yang pertama, harus mematikan daya laptop, laptop tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak dalam mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan.
.

Related Posts

No comments:

Post a Comment