Hadirnya financial technology (fintech) menjadi
terobosan terbaru bagi masyarakat dalam bertransaksi menggunakan jasa keuangan.
Di satu sisi, kehadiran fintech ini juga akan menjadi ancaman karena melihat
masih rendahnya literasi keuangan maupun digital orang Indonesia secara umum.
Salah satu ancaman yang terasa saat ini lewat
maraknya fintech pinjaman online atau peer to peer lending yang tak
teregistrasi alias ilegal. Pinjaman online ilegal menjadi ancaman bagi
masyarakat yang minim literasi keuangan dan digital karena bisa terjebak dalam
pusaran utang.
"Memang tantangan yang kita hadapi masih
rendahnya literasi keuangan masyarakat kita. Baik literasi digital, literasi
umum pun masih jauh dari angka indeks inklusi kita. Baru 35% orang dewasa yang
melek jasa keuangan," katanya dalam Indonesia Fintech Forum 2019 di
Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan.
Edukasi secara terus menerus memang dilakukan. Namun
penetrasi edukasi baik dari pelaku fintech dan juga regulator perlu lebih
ditingkatkan.
"Intensitasnya memang perlu lebih
ditingkatkan," katanya.
Di lain hal, fintech juga telah membantu banyak
masyarakat Indonesia saat ini yang belum tersentuh oleh perbankan. Dari data
OJK, 127 fintech P2P lending yang teregistrasi di OJK saat ini, tercatat jumlah
kredit yang sudah disalurkan mencapai Rp 49 triliun. Jumlah borrower saat ini
juga mencapai 5 juta orang dan 500 ribu investor atau lender.
No comments:
Post a Comment